1.apa yang dikmasud dengan badan usaha
2.tuliskan pengertian perusahaan
3.tuliskan perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan
4.jelaskan jenis - jenis badan usaha berdasarkan
A.lapangan usaha
B.kepemilikan modal
tolong yang tau bantu jawab pertanyaan saya pliss
2.tuliskan pengertian perusahaan
3.tuliskan perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan
4.jelaskan jenis - jenis badan usaha berdasarkan
A.lapangan usaha
B.kepemilikan modal
tolong yang tau bantu jawab pertanyaan saya pliss
Jawaban:
- Badan usaha adalah suatu bentuk satu kesatuan hukum, teknis, dan prinsip ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
- Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
- Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah:
- Perusahaan:
- 1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
- 2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
- 3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
- 4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.
- Badan usaha:
- 1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
- 2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
- 3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
- 4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian
4. a. berdasarkan lapangan usaha
- badan usaha ekstraktif : badan usaha yang kegiatan usahanya mengali, mengolah, sumber yang tersedia di alam
- badan usaha agraris : badan usaha yg kegiatan usahanya memanfaatkan tanah menjadi berdaya guna dan berhasil guna
- badan usaha industri : badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah barang mentah menjadi barang jadi
- badan usaha dagangan : badan usaha yang kegiatan usahanya menjual kembali hasil produk yang telah jadi tanpa mengubah sifat ataupun bentuknya
- perusahaan jasa : badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa
B. Berdasarkan Kepemilikan Modal
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Perusahaan Perseroan (Perseroan)
- Perusahaan Umum (Perum)
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perumda
- Persero daerah
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Perusahaan Swasta Nasional
- Perusahaan Swasta Asing
- Perusahaan Swasta Campuran
4. Badan Usaha Campuran